MAKASSAR, Anggota DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta (APT) mengajak masyarakat Maccini Parang untuk bangkitkan semangat gotong royong melalui Sosialisasi Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil
” Penyebaran perda ini sangat penting, karena melalui perda ini pemberdayaan koperasi dan UKM bisa di inventarisir, kepada masyarakat bawah melalui bimbingan dari instansi terkait, ” ujar Legislator Nasdem ini.
Lebih lanjut, anggota komisi C ini berharap masyarakat setempat dapat mengembangkan koperasi di daerah tersebut dengan semangat gotong royong
” Saya berharap RW disini bisa segera membentuk struktur koperasi, agar semangat gotong royong bisa terbangun ” harap APT.
Diwaktu yang sama ketua RW 04 RT 07 Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar, Hasanuddin mengatakan, jika ini merupakan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat.
” Sejauh ini belum ada koperasi di kelurahan kami, alhamdulillah moga melalui penyebarluasan perda ini, Koperasi di kelurahan kami bisa tumbuh dan berkembang ” ujar Hasanuddin.
Lebih lanjut Ia menanyakan, tentang bantuan modal usaha kecil hingga pada prosedur permintaan modal usaha
” Kami pun juga tidak memahami prosedur permintaan modal usaha kecil ini, sementara, bisa dikatakan di kelurahan ini didominasi dengan usaha mikro ” tanyanya.
Menanggapi hal itu, APT menyarankan masyarakat terlebih dulu untuk membentuk kelembagaannya.
” Saya sarankan untuk membentuk kelembagaan koperasi dan UKM yang berbadan hukum, karena koperasi dan UKM adalah solusi untuk menyelesaikan masalah pengangguran dan kemiskinan,”demikian kata APT.
SOURCE : RAKYATSULSEL.CO