Landak, Makassar, Indonesia
+628114460222
andreprasetyotanta@aptfoundation.id

Gelar Konsultasi Ranperda, APT Ajak Warga Peduli Lingkungan

Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andre Prasetyo Tanta
(APT) menggelar melakukan kegiatan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Pengendalian dan Pengelolaan Sampah Regional, di Hotel Almadera Kota
Makassar, Sabtu (29/5/2021).
Dalam kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yakni Dr Amiruddin, SH MH selaku
perumus naskah akademik Ranperda Pengendalian dan Pengelolaan Sampah Regional
Provinsi Sulsel dan Dr Ir Natsar Desi selaku pemerhati lingkungan.

APT yang hadir dikegiatan tersebut memberikan arahan kepada warga yang hadir bahwa
Ranperda ini masih sebagai bahan yang akan disempurnakan kemudian akan dijadikan
peraturan daerah (perda) nantinya.
“Tapi sebelum di sahkan menjadi peraturan daerah tentunya kami membutuhkan masukan
dari warga sebagai bentuk partisipasi dalam proses penggodokan peraturan,” ujar APT.
Legislator Partai NasDem itu menyampaikan jika persoalan sampah tidak boleh dianggap
sepele. “Sampah bisa menjadi malapateka jika kita tidak mengelolah dengan baik, untuk
mengelolah tentunya dibutuhkan regulasi sebagia acuan kita bersama baik pemerintah
provinsi maupun kabupaten/kota serta keterlibatan masyatakat dalam pengendalian dan
pengelolaanya,” jelas APT.
APT mengajak warga untuk sama-sama peduli lingkungan utamanya pengendalian dan
pengelolaan sampah agar tercipta lingkungan yang sehat.
Dr Amiruddin yang hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa sampah sudah menjadi
persoalan disemua negara. Tujuan ranperda ini adalah menetapkan kebijakan dan strategi
dalam pengelolaan/pengendalian sampah sesuai dengan kebijakan.
Pemerintah memfasilitasi kerja sama antar daerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan
jejaring dalam pengelolaan sampah. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan
pengawasan kinerja
kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah. Memfasilitasi penyelesaian perselisihan
pengelolaan sampah antar
kabupaten/antar kota dalam 1 (satu) provinsi. Jadi intinya bahwa ranperda pengendalin dan
pengelolaan sampah regional ini acuan bersama untuk Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan,”
tutur Dr Amiruddin selaku tim perumus Ranperda ini.
Sedangkan Dr Ir Natsat Desi selaku pemerhati lingkungan yang juga hadir sebagai
narasumber sangat mengapresiasi ranperda ini dengan memberikan masukan karena dalam
ranperda ada diksi pengendalian dan pengelolaan sampah terkait penetepan lokasi baik TPS
regional dan TPST regional nantinya betul-betul memperhatikan lokasi atapun rencana tata
ruang wailyah agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.
“Contohya tempat pembuangan itu betul-betul jauh dari pemukiman warga, daerah lokasi
pengelolaan betul-betul milik pemerintah provinsi atau kab kota untuk menghindari sengketa,”
ucapnya.
Lanjut Natsar Desi bahwa nantinya dalam pengelolan sampah betul-betul dilakukan
pemilahan sejak diawal karena kalau ini tidak dilakukan maka akan sulit dikendalikan di
tempat pembuangan terakhir karena sudah bercampur sampah organik dan non organik.
Takim salah seorang warga mengeluhkan selama 4 tahun mengelolah bank sampah
mendapati problem terkait dengan label botol plastik yang tidak bisa dikelolah di bank sampah
dan berharap pada ranperda ini agar pemerintah memberikan ketegasan kepada produsen
yang menghasilah sampah plastik agar ikut bertanggung jawab dalan pengendalian dan
pengelolaanya.
Takim juga berharap agar kedepanya ada insetif bagi pengelolah Bank Sampah.
Hal yang sama juga diungkapkan Syahrir. Ia berharap pemerintah memperhatikan
kesejahteran petugas kebersihan dan selalu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait
pengeloaan sampah agar nantinya sampah yang bisa didaur ulang bisa bernilai ekonomi. (*)

SOURCE : RAKYATSULSEL.CO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *