Landak, Makassar, Indonesia
+628114460222
andreprasetyotanta@aptfoundation.id

APT Komitmen Tekan Angka Kemiskinan

Legislator DPRD Provinsi Sulsel, Andre Prasetyo Tanta berkomitmen penuh untuk menekan angka kemiskinan. Salah satunya dengan menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2012 tentang penanggulangan kemiskinan, di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Banta Bantaeng, Kecamatan Rappocini Makassar, Sabtu (15/8/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Legislator Fraksi NasDem Provinsi Sulsel ini menyatakan jika Perda ini merupakan hasil kerjasama antara DPRD Provinsi dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Perda ini merupakan hasil kerja sama antara DPRD dam Pemrov Sulsel guna penanggulangan kemiskinan ” ujar pria akrab disapa APT ini.

Menurut APT, kemiskinan adalah problem semua daerah. Dengan adanya Perda ini sebagai upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan. “Sehingga merupakan kewajiban sebagai amanah konstitusi bagi kami di DPR untuk menyebarluaskan peraturan ini kepada masyarakat untuk diketahui,” ungkapnya.

Lebih jauh kata APT, dengan adanya Perda itu maka pemerintah telah memberi perlindungan dan hak dasar penduduk miskin. “Kita berharap Perda ini bisa mendorong partisipasi masyarakat dalam mengentaskan kemiskinan, serta memberikan perlindungan hak dasar warga miskin,” terangnya.

Wujud Perda tersebut terklaster ke beberapa program pemerintah yakni dalam bentuk bantuan dan pemberdayaan. “Wujud dari Perda ini dikemas kedalam bantuan dan perlindungan sosial terpadu, serta pemberdayaan masyarakat salah satunya ekonomi kecil dan mikro,” ucapnya.

Latif, selaku warga setempat mengapresiasi upaya pemerintah dalam menanggulangi persoalan tersebut, namun menurutnya serapan program penaggulangan tersebut belum menyentuh semua lapisan masyarakat bawah.

“Perda ini patut diapresiasi. Namun kita berharap program ini bisa lebih menyentuh sebahagian masyarakat lapisan bawah,” ungkapnya.

Hal yang sama juga diungkapkan tokoh masyarakat setempat, Taufik. Ia berharap kepada pemerintah bisa memberdayakan potensi masyarakat yang dapat menyokong perekonomian di wilayah Makassar.

“Ini sangat kami perlukan, saya rasa potensi masyarakat di Makassar ini, khususnya di wilayah Banta Bantaeng mayoritas semua pelaku UMKM ini harus menjadi perhatian pemerintah kedepan melaui Perda ini,” pungkasnya.

SOURCE : RAKYATSULSEL.CO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *