MAKASSAR, – Anggota DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta (APT) menjalankan kewajibannya sebagai wakil rakuat dengan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun tahun 2019 tentang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil di RT 02/RW 02 Kelurahan Maloku Kecamatan Ujung Pandang, Minggu (01/03/2020).
“Salah satu tugas saya meyebarluaskan produk hukum dari pemerintah, peraturan ini untuk mendukung masyarakat yang bergelut di bidang usaha kecil dan sudah jelas pemerintah memberikan bantuan fasilitas maupun bantuan hibah kepada masyarakat yang memilki koperasi maupun kelompok usaha lainya, asalkan sesuai dengan aturan,” kata APT.
Anggota komisi C DPRD Sulsel ini menyebutkan, saat ini dia kerap menemukan permasalahan di kalangan pelaku usaha kecil dalam menerima bantuan modal karena mereka tak paham bagaimana masyarakat bisa mendapatkan modal usaha.
“Banyak masyarakat yang tidak memahami bagaimana cara mendapatkan bantuan modal usaha dalam bentuk hibah,dengan meliahat bentuk usaha masing-masing, yang tentunya kejelasan usaha menjadi tolak ukur pemerintah memberi bantuan agar diketahui output dari bantuan tersebut,” tuturnya.
Ketua RT 02/RW 02, M Taufik mengungkapkan bahwa masyarakat di daerahnya hampir 90 persen pelaku usaha mikro.
“Kita tahu sendiri di Kelurahan Maloku ini masyarakat hampir 90 persen pelaku usaha, baik kecil maupun besar, dan wilayah ini merupakan salah satu penggerak ekonomi di Makassar,” katanya.
Sebagai pelaku usaha pihaknya mengharapkan adanya perhatian dari pemerintah di bidang ekonomi, khususnya bagi pelaku ekonomi mikro bagi warga.
“Ini menjadi harapan masyarakat di sini, bagaimana pemerintah serius dan memberi perhatian untuk para pelaku ekonomi mikro dalam mengembangkan usahanya,” tuturnya.
SOURCE : RAKYATSULSEL.CO